Rugikan Negara Rp 668 Juta, Dua Orang Ditahan Kejari Rote Ndao

Hukum & Kriminal113 Dilihat

BAA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023. Kedua tersangka diketahui berinisial JBM serta AM.

Informasi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana SH, MH kepada kupangterkini.com bahwa, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni,
Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi yang ditunjuk Jaksa Penyidik, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 668.625.770 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

Baca Juga :  Rotasi Kepemimpinan di Kejati NTT, Kajati Tekankan Penegakan Hukum yang Berdampak Kesejahteraan Masyarakat

Selanjutnya, sebelum dilakukan penahanan, terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Ba’a dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga :  Tiga Penilep 1,2 M di Kefa, Siap Disidangkan

Kemudian, Pada pukul 16.15 Wita, kedua tersangka telah resmi diserahkan ke Lapas Kelas III Ba’a. Seluruh rangkaian kegiatan penetapan tersangka dan penahanan berlangsung tertib, aman dan lancar.

Kejaksaan Negeri Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Khususnya dalam pengelolaan anggaran negara atau daerah guna melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

laporan : yandry lmelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar