KUPANG – Setelah beberapa waktu lalu dilaporkan menelantarkan istri dan anaknya, anggota DPRD Mokrianus Lay kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mokris, kemudian diperiksa Selasa (12/8) sore tadi.
Penasehat hukum Mokrianus Lay, Ryan Van Frits Kapitan SH, MH yang dikonfirmasi kupangterkini.com menyatakan bahwa anggota DPDD aktif tersebut diperiksa selama tiga jam sebagai tersangka.
“Pak Mokris baru selesai diperiksa sekitar tiga jam lebih sebagai tersangka namun tidak diakukan penahanan terhadap beliau,” ucapnya Selasa (12/8/25) malam.
Untuk itu pihaknya mengapresiasi penyidik Polda NTT yang tidak langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. “Kami Penasihat Hukum memberikan apresiasi kepada Penyidik Polda NTT sebab menempatkan penahanan sebagai kewenangan bukan kewajiban sebagaimana prinsip hukum acara,” ujarnya.
Menurut Ryan, memang sesuai hukum acara pidana tidaklah wajib atau tidak imperatif seorang tersangka ditahan. Penahanan sesuai hukum acara pidana dapat dilakukan selama terdapat bukti permulaan yang menimbulkan kekuatiran bagi Penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Kami Penasihat hukum Pak Mokris secara objektif berpandangan, Pak Mokris tidak akan melarikan diri sebab merupakan seorang Anggota DPRD yang harus menjalankan tugas. Pak Mokris tidak akan menghilangkan barang bukti sebab semua barang bukti sudah ada pada penyidik, bahkan Pak Mokris sangat koperatif mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar