KUPANG – Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan gedung kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Tersangka yang dimaksud adalah IDP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan tersebut.
Informasi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana SH, MH kepada kupangterkini.com bahwa, sebelumnya, tersangka IDP dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan saksi, IDP menjawab sebanyak sembilan pertanyaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan IDP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka IDP Nomor: Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 23 Juli
2025,” urainya.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap IDP sebagai Tersangka, di mana ia diberikan 16 pertanyaan oleh Penyidik. Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh
Penasehat Hukum yang ditunjuk Penyidik atas nama Koilal Loban, SH, MHum.
“Setelah pemeriksaan, Tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat. Kemudian Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhadap IDP Nomor Print-416/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025. Penahanan dilakukan pada pukul 13.52 Wita selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit handphone merek Vivo Model V2043 milik Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan
Negeri Alor Nomor Print-126/N.3.21/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian dalam pembangunan Gedung DPRD
Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 dengan nilai sebesar Rp1.205.003.776.
Tim Penyidik selanjutnya akan
meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tambahan informasi, pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 15.00 Wita, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp955.025.548 dari Tersangka HMS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA 2022.
laporan : yandry imelson
Komentar