Tiga Tersangka Garong Uang Rakyat Proyek Rehabilitasi & Renovasi Sekolah Pasca Bencana Ditahan Kejati NTT

Hukum & Kriminal309 Dilihat

KUPANG – Kejati NTT melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang yang dibiayai APBN melalui Kementerian PUPR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Informasi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana SH, MH menyampaikan bahwa pada proyek tahun anggaran 2021, Kerugian Negara mencapai Rp2,08 Miliar yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT.

Baca Juga :  Gegara Proyek Perumahan 2100, Wamen PU Dipanggil Jaksa

“Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni HS, selaku pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT. Jasa Mandiri Nusantara serta HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut,” Ungkapnya kepada kupangterkini.com

Selanjutnya, pada proyek tahun anggaran 2022, Kerugian Negara mencapai Rp3,72 Miliar dalam perkara terpisah, yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana di Kota Kupang yang juga merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT. “Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DHB selaku Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” rincinya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda NTT Bekuk Jaringan Pengedar Poppers

Untuk Pasal yang Disangkakan
Para tersangka diduga melanggar ketentuan:
Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

Baca Juga :  Ada Dugaan Tersangka Randy, Sebutkan Palaku Lain

“Tindakan Penahanan, untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, Senin, 21 Juli 2025,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar