KUPANG – Setalah melalui proses panjang, brkas perkara sang predator anak (Pedofilia) AKBP Fajar akhirnya P21 oleh JPU.
AKBP Fajar sendiri sebelumnya telah diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri sejak Maret 2025 silam.
Informasi Kasi Penkum Kejati, Anak Agung Raka Putra Darmana SH, MH menyampaikan bahwa berkas perkara AKBP Fajar telah lengkap pada Rabu (21/5) kemarin.
“Syarat formil dan syarat materil telah terpenuhi maka berkas sudah dinyatakan sudah P21,” ucapnya kepada kupangterkini.com.
“Untuk selanjutnya, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinya. Sedangkan berkas perkara tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelumnya sudah terpenuhi atau belum,” tandasnya.
Untuk informasi, ini beberapa kejahatan yang dilakukan AKBP Fajar yang kala itu bertugas sebagai Kapolres Ngada yakni, penyalahgunaan narkoba, perzinahan, pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, termasuk satu korban berusia 6 tahun.
Selain itu, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video pelecehan seksual ke situs internasional.
laporan : yandry imelson
Komentar