OELAMASI – Kembali lagi terjasi peristiwa bunuh diri di Kabupaten Rotendao, kejadian ini, berada diwilayah hukum Polsek Rote Barat Laut. Informasi awal telah diperoleh dari Kepala Desa Oelua, Mikael Henuk kepada Bhabinkamtibmas Brigpol George C H Billy pada Senin (05/05)
Berdasarkan informasi tersebut, Personel Polsek Rote Barat Laut dipimpin oleh Kanit SPKT Polsek Rote Barat Laut berkoordinasi dengan unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).” Ungkap Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Andri L Pah kepada kupangterkini.com
Lokasi kejadian bertempat di rumah Maria Magdalena Nullek, RT 014/RW 007 Dusun Oedai Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao. Setibanya Personel Polsek Rote Barat Laut dan unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Rote Ndao situasi TKP tidak dalam status Quo.
Korban adalah ROPL alias Rasya, 18 pelajar pada SMAN 1 RBL dengan alamat RT 014/RW 007 Dusun Oedai Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao. Dari hasil olah TKP, ditemukan tali nilon warna biru berdiameter 6 mm dengan panjang tali 2 Meter.
Tali tersimpul pada balok kayu tempat korban ditemukan gantung diri, Jarak tali simpul dengan leher korban sekitar 50 Cm. Ujung kaki korban menyentuh lantai (Setengah menapak) dan jarak tempat korban mengikat tali simpul untuk menggantung diri dengan tanah kurang lebih 213 Cm.
Dari keterangan saksi Densi S Lenggu, Pada Senin (05/05) sekitar pukul 17.00 Wita, Saksi pergi kerumah Maria Magdalena Nullek dengan tujuan untuk mengambil beras. Saat saksi masuk kedalam gudang penyimpanan Ia mendapati korban (ROPL) dalam keadaan tergantung.
Karena panik, saksi berteriak dan meminta bantuan kepada saksi Andriesto Lenggu bersama saksi Willy Mafo dan Juanda Mafo masuk kedalam rumah tempat korban pertama kali ditemukan dengan maksud untuk menyelamatkan korban.
Selanjutnya para saksi memotong tali yang terlilit dileher korban kemudian bersama warga lainnya melakukan evakuasi korban ke Puskesmas Oelaba. Sekitar Pukul 17.00 Wita, korban tiba di Puskesmas Oelaba dan dilakukan Observasi kondisi luar tubuh korban dan dinyatakan korban Death On Arrival (DOA).
Pada tubuh korban kaku mayat, kondisi mulut terbuka, terdapat luka sayatan pada kedua tangan, terdapat bekas lilitan tali pada leher, terdapat luka pada punggung dan jari tengah kaki kanan. Keluarga korban menolak untuk dilakukan Visum et Repertum (VER) maupun tindakan medis lainnya.
Berdasarkan informasi dari saksi Merlin Tungga, Ia sempat bertemu dengan Korban (ROPL) pada tanggal 29 April 2025 pada tempat pemandian didusun Noas, Desa Temas Kecamatan Rote Barat Laut. Dan Saksi melihat terdapat luka sayatan pada lengan korban dan pada punggung korban. Ia berencana akan merantau di Bali dan enggan untuk bersekolah kembali karena tunggakan tugas sekolah yang belum Ia selesaikan. Kekecewaan juga dilontarkan oleh Korban karena dijanjikan akan dibelikan motor namun selalu dihalang-halangi oleh paman korban dengan alasan akan disalahgunakan kendaraan tersebut.
Dugaan motif korban melakukan gantung diri karena korban diduga mengalami depresi sebagai akibat dari tekananan dalam lingkungan keluarga dan pendidikan sehingga memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Pihak keluarga menerima kematian korban sebagai ajal atau musibah dan menolak dlakukan otopsi terhadap jenazah korban dengan dibuatkan surat pernyataan oleh Pihak keluarga, Sementara Jenazah korban disemayamkan dirumah duka.
laporan : yandry imelson
Komentar