Berkas Perkara Pelaku Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Kung Opa Beserta Rekan P21

Hukum & Kriminal3414 Dilihat

“Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025,” ungkap Kabidhumas Polda NTT.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke Mabes Polri

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan para korban sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak.

laporan : yandry imelson

Komentar