Berkas Perkara Pelaku Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Kung Opa Beserta Rekan P21

Hukum & Kriminal6484 Dilihat

“Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025,” ungkap Kabidhumas Polda NTT.

Baca Juga :  Kung, Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan para korban sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar