Sebelumnya, pada bulan Desember 2024 lalu, Polres Kupang telah mengungkap kasus penambangan ilegal yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun.
Kapolres Kupang saat itu mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin yang sah.
Kedua tersangka juga pernah melakukan praperadilan penyidik Polres Kupang atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, namun ditolak secara keseluruhan oleh hakim pengadilan negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan komitmen Polres Kupang untuk menyelesaikan semua kasus secara transparan dan berkeadilan.
” Kami akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus yang dilaporkan di Polres Kupang diselesaikan secara transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap kasus penambangan ilegal di Amarasi Barat memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Penyerahan tahap II dipimpin Kanit Tipidter Polres Kupang, Ipda Rahmat Nampira didampingi anggota diterima langsung Kasi Pidum serta Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang.
laporan : yandry imelson
Komentar