Komplotan Pencurian Ternak Diringkus Polres Kupang

Hukum & Kriminal3189 Dilihat

LV mengungkapkan bahwa ia menerima pembayaran sebesar Rp 5.000.000 untuk melakukan aksi tersebut bersama kedua rekannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap LV, satgas berhasil mengamankan terduga pelaku lain dan barang bukti.

Akhirnya pada pukul 11.30 WITA, satgas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono didampingi KBO Reskrim Polres Kupang Ipda Farel Leondy, Kanitidik I Sat Reskrim IPTU Basilio Pereira bersama anggota Tim Satgas melanjutkan pencarian barang bukti Grand Max dengan Nomor Polisi DH 8621 BH.

Baca Juga :  Pemilik Koperasi Pah Meto Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Serta satu ekor kuda jantan yang dilepaskan oleh terduga pelaku di Desa Oekateta.

Dalam pencarian tersebut, Tim Satgas menemukan Mobil terparkir di Jalan Raya Poros Tengah, wilayah Camplong II, dalam keadaan terkunci. Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh anggota Tim Satgas.

Baca Juga :  Selingkuh, Lahirkan Bayi lalu Dibuang

Tim Satgas melanjutkan pencarian satu ekor kuda yang dilepas oleh terduga pelaku.

Kuda tersebut ditemukan di rumah warga bernama Yos Karkofi di desa Ekateta. Menurut keterangan Yos Karkofi, kuda tersebut masuk ke pekarangan rumahnya.

Baca Juga :  Saksi Ariantje Baun, Akui Ajukan Permohonan Tanah

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan sementara waktu mengamankan kuda tersebut di rumahnya sambil menunggu pemiliknya datang.

Komentar