Mahasiswa di Namosain Cabuli Bocah 14 Tahun

Hukum & Kriminal5182 Dilihat

KUPANG – Polsek Alak mengamankan RN, 21 seorang terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (7/03).

Terduga RN diamankan Buser Polsek Alak dalam keadaan mabuk miras di pesta Valentine.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R J H Manurung menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh EL, 69 yang merupakan Ayah dari korban.

Baca Juga :  Tim Hukum Christofel Liyanto Ajukan Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Bank NTT

“Berdasarkan dari laporan EL, bermula saat korban SL, 14 meminta ijin untuk menjemput ibunya di rumah keluarga, namun pada ketika istri pelapor tiba di rumah dan menanyakan keberadaan korban, pelapor menjawab bahwa korban belum pulang,” ucapnya kepada awak media.

Baca Juga :  Terdakwa Randy Bersikukuh Bayi Lael Dicekik Ibunya

Merasa kahwatir, keluarga Pelapor pergi untuk mencari Korban. Setelah Korban sampai di rumah, pelapor menyuruh istri nya untuk di bawah ke rumah untuk ditanyai kenapa baru pulang.

“Dari keterangan yang diberikan, korban mengaku telah mengalami tindakan pencabulan oleh seorang laki laki yang tidak di ketahui namanya oleh Pelapor tetapi istri Pelapor mengetahui orang tua dari pelaku”, ungkap Kapolresta.

Baca Juga :  Polda NTT Bentuk Tim Khusus Periksa Kasus KDRT Erick Mela

Setelah melakukan penyelidikan, diketahuilah pelaku berinisial RN yang merupakan warga Kelurahan Namosain.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar