Karena Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan yang ia alami akhirnya kejadian tersebut diceritakan kepada orang tua kandung korban yaitu PN dan kemudian dilaporkan ke Polsek Rote Tengah.
Unit PPA yang melakukan pemeriksaan adalah Brigpol Yulitha Manuain dan Briptu Zellin L E Muskanfola khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban.
“Dalam penanganan tindak pidana ini dilakukan pengambilan keterangan terhadap sembilan orang yang berstatus sebagai, korban, Saksi maupun tersangka. Karena kami ingin maksimal dalam menggali setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan,” ucap kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kapolsek Ipda Charles Rihi Pati serta Kasat Reskrim AKP Markus Y Foes kepada kupangterkini com Jumat (7/2/25).
Setelah itu, ditetapkanlah DM alias Defrid sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada ruang tahanan Sat Tahti Mapolres Rote Ndao sesuai SP-Han/02/XII/Res 1.24/2024/Sek Roteng Tanggal 10 Desember 2024.
Juga dilakukan perpanjangan Penahanan terhadap tersangka DM Sesuai SP-Han/20.a/XII/Res 1.24/2024/Sek Roteng tanggal 29 Desember 2024 dengan perpanjangan dari Penuntut umum Nomor :B-42/N.3.23.3/Eku.1/12/2024 Tanggal 19 Desember 2024 dan perintah perpanjangan penahanan tersangka Nomor SP-HAN/02.b/II Res 1.24/2025/Sek Roteng Tanggal 07 Februari 2025 dan telah mendapat surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 1/PenPid-B-Han/2025/PN Rno tanggal 04 Februari 2025.
Tersangka kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut umum dengan barang bukti yang diserahkan hari ini sebanyak 12 item.
Barang bukti tersebut telah mendapatkan Penetapan Persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor109/Pen-Pid B-SITA 2024/RN Rno 19 Desember 2024.
laporan : yandry imelson
Komentar