OELAMASI – Pemilik Koperasi Pah Meto yang mempraperadilankan Polres Kupang nampaknya harus mempersiapkan diri.
Pasalnya, permohonan yang dilayangkan terkait penetapan tersangka kasus tambang ilegal oleh Polres Kupang ditolak Hakim tunggal Fridwan Fina, SH MH pada putusan siang tadi.
Pantauan kupangterkini.com Selasa (4/3/25) dalam putusannya, Hakim menilai penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Untuk selanjutnya, kasus tersebut bakal digenjot prosesnya oleh Penyidik.
Penasehat Hukum Polres Kupang, Amos Lafu SH yang ditemui setelah putusan menyatakan bahwa pada intinya Hakim menolak seluruh permohonan Praperadilan oleh Pemohon.
“Itu berarti bahwa segala tindakan yang dilakukan termohon (Polres Kupang) dalam hal penyelidikan penyidikan hingga penetapan tersangka telah sah menurut hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, ia katakan bahwa penyidik pastinya akan meneruskan proses kasus tersebut.
“Sudah ada penetapan tersangka, nantinya akan berkoordinasi dengan JPU terkait berkas perkara dan bila sudah dinyatakan lengkap maka dengan sendirinya tugas termohon (Polres Kupang) telah selesai,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar