Koperasi Pah Meto Tumbang Ditangan Polres Kupang

Hukum & Kriminal964 Dilihat

OELAMASI – Pemilik Koperasi Pah Meto yang mempraperadilankan Polres Kupang nampaknya harus mempersiapkan diri.

Pasalnya, permohonan yang dilayangkan terkait penetapan tersangka kasus tambang ilegal oleh Polres Kupang ditolak Hakim tunggal Fridwan Fina, SH MH pada putusan siang tadi.

Pantauan kupangterkini.com Selasa (4/3/25) dalam putusannya, Hakim menilai penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Untuk selanjutnya, kasus tersebut bakal digenjot prosesnya oleh Penyidik.

Penasehat Hukum Polres Kupang, Amos Lafu SH yang ditemui setelah putusan menyatakan bahwa pada intinya Hakim menolak seluruh permohonan Praperadilan oleh Pemohon.

Baca Juga :  Satpam Perumahan 2100 Dikeroyok Hingga Babak Belur

“Itu berarti bahwa segala tindakan yang dilakukan termohon (Polres Kupang) dalam hal penyelidikan penyidikan hingga penetapan tersangka telah sah menurut hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya, ia katakan bahwa penyidik pastinya akan meneruskan proses kasus tersebut.

Baca Juga :  Ban Meleduk, Mobil Hantam Tiga Lapak Kepiting

“Sudah ada penetapan tersangka, nantinya akan berkoordinasi dengan JPU terkait berkas perkara dan bila sudah dinyatakan lengkap maka dengan sendirinya tugas termohon (Polres Kupang) telah selesai,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar