Bobol Rumah Tetangga, Pemuda 19 Tahun Diciduk

Hukum & Kriminal780 Dilihat

LABUAN BAJO – Seorang pemuda berinisial DCP, 19 ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat lantaran diduga membobol rumah milik tetangganya.

Pemuda tersebut ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/2) diduga mencuri barang berharga milik tetangganya di Batu Susun, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan lantaran diduga mencuri sejumlah barang berharga milik Andrie (39).

“Beberapa waktu lalu, terduga pelaku kami amankan tidak jauh dari tempat kejadian. Saat ditangkap Echan sedang berada di kediaman orang tuanya,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi kupangterkini.com Sabtu (22/2/25)

Baca Juga :  Gunakan Mobil Rental, Habisi Nyawa Astrid

Terkait kronologis, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan pintu.

“Saat aksi pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab korban sedang berada di luar rumah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berkas Ira Ua Masih Belum P21

Selanjutnya, korban Andrie, 39 baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahukan oleh salah satu tetangganya melalui telepon seluler.

Komentar