KUPANG – Setelah viral namanya dituding melakukan pemerasan terhadap pengusaha, Kasat Reskrim Polres Kupang akhirnya mengambil langkah hukum. Pihak yang menyebarkan rekaman yang sudah dibantah bukan suara Kasat itu dilaporkan ke Polda NTT.
Bildat Tonak, kuasa hukum Yeni Setiono selaku Kasat Reskrim Polres menyatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Polda NTT. “Kasat Reskrim telah melaporkan Nikson Jala di Polda NTT,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (9/12/24).
Menurutnya, langkah ini diambil agar mengetahui siapa dalang dibalik permasalahan yang sedang ramai tersebut. “Ini agar penyidik dapat mengungkap kasusnya dan mencari siapa dibalik penelpon Nikson Jala yang membawa nama Kasat Reskrim,” tegasnya.
Untuk itu, Bildat mengharapkan penyidik dapat bergerak cepat guna menemukan orang tersebut. “Agar perkara ini terang – benderang,” tandasnya.
Sekedar pengingat, rekaman suara yang beredar, Kasat Reskrim Yeni Setiono awalnya dituding meminta sejumlah uang kepada seorang pengusaha. Jumlahnya tak tanggung – tanggung mencapai Rp 20 juta.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim juga telah membantah bahwa suara tersebut bukanlah miliknya. Ia juga menegaskan bahwa kabar yang beredar tidak benar dan merupakan fitnah.
laporan : yandry imelson
Komentar