Pra Peradilan Ditolak, PH Sebut Tanah yang Disita Kejati Sah Milik Jonas Salean

Hukum & Kriminal2968 Dilihat

KUPANG – Putusan pra peradilan Jonas Salean melawan Kejati NTT Jumat (22/3) atas penyitaan aset tanah seluas 420m² telah selesai, dimana hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim berpendapat, penyitaan terhadap aset tersebut dianggap sah menurut hukum.

Mengomentari hal tersebut penasehat hukum Jonas Salean, Rian Van Frits Kapitan SH, MH menyatakan kepada kupangterkini.com Minggu (24/3/24) bahwa putusan hakim memang harus dianggap benar.

Baca Juga :  Terkait Penundaan Sidang, Jaksa Pertajam Tuntutan Randy

“Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan eksaminasi dan tim hukum menyatakan tidak sependapat terhadap putusan hakim,” ujarnya.

Karena menurutnya, jika hakim menolak pra peradilan yang diajukan maka harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang logis, yang runtut sampai amar putusan menolak pra peradilan yang diajukan.

“Kami tidak sependapat karena hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan Kejati NTT terhadap tanah milik pak Jonas dapat dibenarkan walaupun dilakukan atas izin dari wakil ketua Pengadilan Tipikor Kupang ini bertentangan dengan pasal 38 ayat 1 KUHAP dimana secara tegas menyatakan penyitaan hanya dapat dilakukan seizin ketua Pengadilan Negeri setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komisi Yudisial Janji Kawal Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan penyitaan tersebut sah menurut hukum didasarkan penafsiran hakim bahwa penyitaan oleh Kejati NTT dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi tanah tersebut sebelum beralih menjadi milik Jonas Salean.

“Pertimbangan hukum ini bagi kami kontradiktio interminis karena bagaimana hakim membenarkan penyidikan dan penyitaan terhadap tanah yang sudah jelas bukan lagi milik daerah, karena tanah ini sah milik pak Jonas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang sampai Mahkamah Agung,” tambahnya.

Rian menuturkan bahwa salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi itu yakni menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata dan pasti dapat ditentukan jumlahnya.

Baca Juga :  Ira Ua Ajukan Banding

“Kalau tanah ini sudah sah menjadi milik pak Jonas maka bagaiman cara menentukan kerugian keuangan negara, bagaimana cara menghitung kerugian keuangan negara terhadap bidang tanah yang sudah diakui bukan lagi milik daerah ini menjadi persoalan,” tegasnya.

Terakhir, ia katakan bahwa kendati pra peradilan yang diajukan pihaknya ditolak tetapi ada sisi positif yang didapat.

“Hakim pra peradilan dalam pertimbangannya secara tegas menyatakan dalam pertimbangan hukum bahwa tanah itu sah milik pak Jonas Salean berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pak Jonas melawan Bupati Kupang,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Berkas Perkara Penkase Dikembalikan Dengan Catatan
Baca Juga :  Sidang Perdana Terdakwa Randy Badjideh Terbuka Untuk Umum

Komentar