OELAMASI – Sekolah dan terutama guru seharusnya menjadi tameng atau tempat yang aman bagi siswa/siswi. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan adanya kelakuan guru berinisial DOS, 56 yang tega mencabuli empat orang muridnya saat jam pelajaran berlangsung.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim, Iptu Elpidus Kono Feka, membenarkan adanya kejadian itu dan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut.
“Benar ada laporannya, kami sedang lakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban serta saksi – saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ungkapnya Selasa (27/2/24).
Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengajukan permohonan visum ke rumah sakit Titus Ully, Kupang untuk para korban anak. “Kami sudah ajukan visum serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap anak korban dan terkait hasilnya, kita masih menunggu,” tambah Elpidus.
Menurut Iptu Elpidus anak-anak korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku dalam tiga hari berturut-turut yang bermula pada hari Kamis (22/2) diruang kelas IV sekitar pukul 11.00 Wita dimana pelaku mencabuli MKEN, MPSB dan BMB.
“Sedangkan pada Jumat (23/2) sekitar pukul 10.30 Wita, pelaku mencabuli AAS diruang kelas yang sama,” tambahnya.
Kemudian, keesokan harinya Sabtu (24/2) pelaku masih melakukan aksi yang sama, aksi bejat pelaku juga terjadi diruang perpustakaan sekolah.
“Selain mencabuli para korban, pelaku juga menyuruh para korban mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan perbuatan yang tak layak dilakukan oleh anak seusia mereka,” ujarnya Elpidus.
Selain itu, pelaku juga mengancan para korban akan dipukul jika menolak dan bahkan dibunuh jika para korban menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
“Hingga saat ini, penyidik PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang sedang melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban didampingi orang tuanya masing-masing.
Tentunya dengan memperhatikan hak-hak dari para korban ketika berhadapan dengan hukum. Jika ke depan masih ada korban yang lain terkait dengan perbuatan guru ini, diharapkan agar orang tua atau saksi bisa segera melaporkan ke Polres Kupang agar pelaku dapat di proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Perbuatan bejat pelaku tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Pebruari 2024 dengan korban AAS (10), MKEN (10), BMB (10) dan PPSB (10).
laporan : yandry imelson
Komentar