Penyelundup Pakaian Bekas Ditindak Tegas

Hukum & Kriminal1641 Dilihat

KUPANG – Pemerintah saat ini sedang getol dalam memerangi bisnis penyelundupan pakaian bekas import yang membeludak di tanah air. Tidak terkecuali, daerah NTT juga kebanjiran pakaian bekas import yang dirasa merusak pasaran pabrik textile lokal.

Untuk itu, Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma menyatakan kepada kupangterkini.com bahwa pihaknya juga menjalankan hal tersebut. Mulai dari mengusut dahulu darimana aliran pakaian bekas import tersebut datang.

“Alirannya darimana dia datang, terus disini bagaimana distribusinya. Kita lihat, kalau ada pelanggaran hukum maka kita tindak,” tegasnya Senin (3/4/23).

Namun, Irjen Johni juga menyampaikan bahwa harus dicermati juga karena ada pakaian bekas yang dari dalam negeri. “Sehingga ini membutuhkan suatu kerjasama dengan semua pihak terkait untuk mengendalikan ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Kalah Praperadilan, Penasehat Hukum Ira Ua Tetap Ngotot

Sementara itu ia melanjutkan bahwa stok pakaian bekas yang sudah ada di pasaran untuk saat ini belum ada yang disita. “Tapi kita akan telusuri darimana sumbernya, kalau ternyata ini hasil dari penyelundupan, kita akan ambil tindakan sita dan proses,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga tidak sembarangan dalam menindak hal tersebut karena bisa jadi barang yang ada dari dalam negeri misalnya Bandung. “Tapi yang penting adalah kita harus cermat bagaimana pencegahan masuk ke Indonesia, masuk ke NTT. Pencegahan pintu masuk pelabuhan – pelabuhan, airport dan batas – batas negara sehingga tidak masuk kesini itu yang paling penting,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar