LPSK Surati Polda NTT Dalam Kasus Elkana Konis

Hukum & Kriminal1357 Dilihat

KUPANG – Nampaknya, kasus kematian almarhum Elkana Konis pada 2013 silam nampaknya makin memanas. Pasalnya, ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika (LP2TRI) Hendrikus Djawa yang mewakili keluarga meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengawal kasus tersebut.

Sehingga akhirnya melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK, mengajukan surat rekomendasi kepada Polda NTT atau dalam hal ini Polres Kupang untuk dapat memberikan kepastian hukum dan dapat memberikan kepastian hukum denga ketentuan yang berlaku. Rekomendasi tersebut disampaikan pada Rabu 29 Maret 2023 melalui kepala biro penelaahan permohonan LPSK, Dr. Muhammad Ramdan SH, M.Si.

Sementara itu, Hendrik Djawas yang dikonfirmasi kupangterkini.com Kamis (30/3/23) menyampaikan bahwa atas nama lembaga dan keluarga korban sangat mengapresiasi langkah yang diambil LPSK. “Dengan memberikan rekomendasi kepada Polda NTT dan Polres Kupang serta penyidik untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap pembunuhan berencana menggunakan senjata api pada 25 Desember 2013,” ucapnya.

Untuk itu, Hendrikus berharap Kapolres Kupang bisa tuntaskan kasus tersebut hingga ke pengadilan. “Karena alat bukti cukup untuk tetapkan tersangka sesuai keterangan tim penyidik Polres Kupang 7 Februari lalu bahwa tersangka sudah bisa ditetapkan setelah pra rekonstruksi dan gelar perkara,” tambahnya.

Baca Juga :   Guru Sekolah Minggu Cabuli Anak Dibawah Umur

Untuk itu, Hendrikus mewakili keluarga berkeyakinan bahwa kasus yang sudah terkatung – katung 10 tahun teraebut bisa terselesaikan. “Kami keluarga korban percaya Kapolres Kupang yang baru (Kapolres sebelumnya sudah dimutasi) bisa bekerja profesional dalam penanganan kasus ini,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar