Buronan Korupsi Diringkus Kejati NTT

Hukum & Kriminal1424 Dilihat

KUPANG – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati NTT menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi Kejari Kabupaten Kupang. Tim Tabur mengamankan terpidana Yefer Maksimidel Laitabun di Kupang Tengah saat hendak kabur ke kabupaten Belu.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyatakan kepada kupangterkini.com Selasa (21/3/23) bahwa terpidana diamankan pada Senin (20/3) malam sekitar pukul 19.00 Wita. “Terpidana sebelumnya dikeluarkan demi hukum pada 15 Mei 2015 sebelum adanya penetapan penahanan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Sehingga, pada saat proses upaya hukum terpidana berada di luar tahanan dan setelah adanya putusan Mahkamah Agung, terpidana tetap diluar tahanan. “Ketika hendak dilakukan dieksekusi oleh jaksa eksekutor ia melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO,” ungka Abdul.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Sadis Segera Disidang

Terpidana sendiri tersandung perkara tindak pidana korupsi penyetoran dana hasil penagihan pinjaman desa Uitiuhtuan, kecamatan Semau Selatan, kabupaten Kupang tahun 2010/2011. Oleh karena itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 613K/Pid.Sus/2015 menghukum terpidana dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 130.741.000.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Noven Bulan SH, MH yang berkoordinasi dengan Polsek Kupang Tengah.

laporan : yandry imelson

Komentar