KUPANG – Terdakwa Irawaty Astana Dewy Ua telah divonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dengan hukuman penjara 20 tahun pada (3/3) lalu. Sesuai peraturan yang berlaku, baik jaksa maupun terdakwa diberi kesempatan mengajukan banding.
Untuk mengantisipasi masa tahanan Ira yang segera berakhir maka jaksa mengambil langkah dengan mengajukan banding terlebih dahulu. “JPU banding duluan karena menghindari IU bebas demi hukum karena masa penahanan berakhir sebelum masa pikir – pikirnya,” jelas Abdul Hakim, Kasi Penkum Kejati NTT kepada kupangterkini.com Rabu (15/3/23).
Sedangkan untuk pihak terdakwa sendiri melalui penasehat hukumnya juga telah mengajukan banding pada Jumat (10/3) pekan kemarin. “Informasinya yang pihak kami dapatkan seperti itu (banding Ira Ua) tandas Abdul.
Sementara itu, Adhitya Nasution SH, MH menyatakan bahwa pihaknya mewakili keluarga Manafe berharap ditingkat PT putusan terhadap terdakwa bisa lebih maksimal. “Kita berharap ditingkat banding nanti ada putusan yang bisa lebih mewakili keinginan dari keluarga,” singkatnya.
Sementara itu, keluarga sejak awal Ira divonis 20 tahun merasa tidak puas dan menginginkan terdakwa bisa divonis ssperti Randy Badjideh. Sehingga ketika Ira divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim, sontak keluarga meluapkan kemarahan dengan berteriak Ira harus dihukum mati kala itu.
laporan : yandry imelson
Komentar