OELAMASI – Sudah sejak 2022 silam, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gelora Lifubatu, di kelurahan Babau masuk tahap penyidikan tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari kabupaten Kupang. Bahkan tim Poltek Kupang sudah turun ke lokasi pada (21/1) dan melakukan perhitungan serta 14 orang telah diperiksa namun hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka.
Ketika kupangterkini.com mengonfirmasi hal tersebut pada akhir Januari ke Kasi Pidsus Kejari kabupaten Kupang, Frengky Radja SH menyatakan bahwa sementara masih menunggu hasil perhitungan teknis tim Politeknik Kupang. Selanjutnya, pada 16 Februari kembali lagi ditanyakan perkembangan kasus yang merupakan bagian dinas pariwisata dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar itu belum juga ada kemajuan dan lagi – lagi informasi yang diberikan Frengky yakni akan segera diumumkan tersangkanya.
“Sedikit lagi (penetapan tersangka). Resminya nanti saya kabari,” ucapnya singkat kala itu.
Kemudian, pada Senin (6/3) kembali lagi media ini menanyakan perkembangan kasus tersebut namun belum juga ada penetapan tersangka hingga saat ini. “Dalam minggu ini, semoga,” jawab Frengky yang enggab berkomentar lebih jauh walaupun diberondong pertanyaan terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Mengacu pada lambatnya penanganan kasus korupsi uang rakyat ini tentunya menjadi sebuah preseden buruk dalam memberantas korupsi yang menjadi momok dalam pembangunan. Apalagi kabupaten Kupang sendiri masuk dalam kategori kabupaten dengan penduduk miskin terbanyak di NTT dan kasus Gelora Lifubatu adalah satu dari banyak kasus korupsi lainnya.
Dengan begitu, sudah seharusnya pemberantasan korupsi dioptimalkan sehingga pembangunan suatu daerah bisa berjalan dengan baik. Sehingga dampak nyata dalam pembangunan bisa dirasakan masyarakat banyak dan meningkatkan kesejahtraan yang pastinya mengurangi angka kemiskinan.
laporan : yandry imelson
Komentar