KUPANG – Dalam sebuah orasi pada aksi damai mencari keadilan Kamis (2/3) lalu, Christo Kolimo menyebutkan beberapa nama aparat kepolisian terlibat dalam kasus Penkase. Atas orasinya tersebut, ketua aliansi itu kemudian dilaporkan oleh Pance Sopacua, yang namanya disebut sebagai salah satu polisi yang terlibat pada kasus Penkase.
Christo dilaporkan oleh Pance Sopacua melalui kuasa hukumnya ke SPKT Polda NTT yakni dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/77/11/2023/SPKT/Polda NTT.
Sementara itu, Christo Kolimo yang dikonfirmasi kupangterkini.com Senin (6/3/23) menyatakan bahwa hal tersebut merupakan resiko perjuangan (mencari keadilan). “Kita dari 2021 hingga 2023 ini berjalan dengan adanya bukti ditambah dengan fakta persidangan (sidang Ira Ua). Jadi sebagai warga negara yang baik saya siap menghadapi laporan tersebut,” tegasnya.
Christo menambahkan bahwa hal yang ia ungkapkan itu juga tidak hanya asal ceplas – ceplos semata. “Pastinya kita punya bukti dan tidak mungkin kita bicara tanpa bukti,” tandasnya.
Christo Kolimo sendiri dipolisikan dengan pernyataannya di depan kantor gubernur NTT pekan silam yakni “Kami meminta sekali lagi (kepada Kapolda NTT) untuk membentuk tim untuk memeriksa para oknum Polisi yang terlibat dalam kasus Penkase. Mulai dari 2021 hingga 2023 ini, saya sebutkan namanya, Kabid Humas yang sekarang menjadi Kapolres Kupang Kota, Kabid Propam yang melindungi teman – tamannya, Gerry, Rudy Soik, Pance Sopacua, Herry NTS siapapun itu kami lawan,” begitu pernyataan Christo dalam orasinya.
Sementara itu baik penasehat hukumnya mauoun Pance Sopacua belum berhasil dimintai keterangan. Kami masih berupaya guna mendapatkan konfirmasi atas kasus dimaksud.
laporan : yandry imelson
Komentar