Ketua LP2TRI Merasa Dirinya Dikriminalisasi

Hukum & Kriminal1244 Dilihat

KUPANG – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan akun media sosial Facebook atas nama Hendrikus terhadap kabid Propam Polda NTT masuk babak baru. Dimana terlapor Hendrikus yang dipanggil ke Polda untuk memberikan keterangan malah membuat keributan.

Untuk itu, Fransisco Bessi SH, MH kuasa hukum kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yempormase menyatakan bahwa pihaknya sangat kecewa. “Pada tanggal 15 Februari, terlapor Hendrikus Djawa datang ke Polda NTT bukan untuk memberikan keterangan tapi beliau malah membuat keributan dengan penyidik yang hendak memeriksa beliau,” jelasnya kepada kupangterkini.com Kamis (23/2/23).

Sehingga akhirnya pemeriksaan terhadap pemilik akun Hendrikus yakni Hendrikus Djawa tertunda. “Oleh karena itu, saya sangat kecewa dengan sikap beliau yang tidak menunjukkan sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut,” sesal Sisco.

Baca Juga :  Penyidik Polres Kupang Dianggap Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak

Harapannya, pihak penyidik bisa melayangkan panggilan lagi sehingga Hendrikus dapat memenuhi panggilan terhadap dirinya. “Karena selama ini seperti yang beliau sampaikan dimana – mana baik dalam pemberitaan maupun media sosial tidak segarang yang kita ketahui, dia hanya bisa bicara di media tapi tidak mau menghadapi proses atau laporan Polisi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara dan Trias Politika (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pernyataan penasehat hukum kabid Propam Polda NTT tidak benar. “Tidak benar itu, hanya membuat gaduh publik saja itu,” tegasnya.

Hendrikus melanjutkan bahwa pihaknya imbangi saja kemauan dari Fransisco Bessi serta kabid Propam Polda NTT, Dominicus Yempormase. “Ini sudah jelas ada upaya kriminalisasi saya yang memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Saksi Jelaskan Kalau Nasabah Ketahui Dana Dipindahkan

laporan : yandry imelson

Komentar