26 Napi Lapas Kupang Terima Remisi Khusus

Hukum & Kriminal1368 Dilihat

KUPANG – Sebanyak 26 orang narapidana Lapas Perempuan Kupang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal. Kegiatan Pemberian Remisi ini dilaksanakan secara hybrid yang dimana unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan selurih NTT lainnya mengikuti melalui aplikasi zoom meeting yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Pantauan kupangterkini.com, penyerahan surat keputusan remisi Khusus kepada dua orang perwakillan warga binaan Lapas Perempuan Kupang yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana D Jone. Dalam Kesempatan itu, Marciana juga membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia bahwa remisi yang didapatkan oleh narapidana pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA.

“Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah dibebaskan dan kembali ke masyarakat nantinya. Akhir kata, Menteri Hukum dan HAM juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi.” Tutup Marciana

Melanjutkan kegiatan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Gidion Pally membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang remisi khusus natal tahun 2022. Adapun besaran remisi untuk 26 orang narapidana Lapas Perempuan Kupang terdiri atas 15 hari untuk empat orang, satu bulan untuk 14 orang, satu bulan 15 hari untuk empat orang dan dua bulan untuk empat orang.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Jaksa Minta Majelis Vonis Ira Sesuai Tuntutan
Baca Juga :  Mantan Bupati Kupang Tersandung Korupsi

Komentar