KUPANG – Kendati bebas demi hukum karena setelah 120 hari masa penahanan selesai namun berkas perkaranya belum P21, kasus penggelapan sertifikat hak milik (SHM) milik bank Christa Jaya terus bergulir. Terbaru, dua orang staff notaris Albert Riwu Kore resmi dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun kupangterkini.com, dua orang staf dari notari Albert Riwu Kore yaitu M dan L. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pasal 56 ayat 1 yakni turut serta.
Dua orang staff tersebut memang saat ini tidak ditahan. Walaupun tidak ditahan, namun keduanya dikenai wajib lapor.
Sementara itu, tim penasehat hukum bank Christa Jaya, Samuel Adoe SH yang kepada kupang terkini.com Senin (19/12/22) menyatakan bahwa pihaknya menunggu proses selanjutnya. “Kami menunggu prosesnya dan segera P21 berkas perkaranya,” ujarnya.
Menurut Adi, selama ini kendala yang ada yakni penyitaan barang bukti yang berada di bank NTT serta BPR Pitoby. “Kami mengapresiasi kerja penyidik yang telah menyita sertifikat tersebut sebagai barang bukti dan berharap sekali lagi berkas perkaranya segera P21,” tandasnya.
Untuk saat ini, penasehat hukum kedua staff notaris Albert Riwu Kore belum bisa dikonfirmasi. Begitupun penasehat hukum dari Alber Riwu Kore.
laporan : yandry imelson
Komentar