KUPANG – Setelah sekian lama, nasib tersangka pembunuhan Astrid Manafe serta anaknya Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewy Ua akan segera ditentukan. Pasalnya, setelah berkali – kali berkas perkara tersebut bolak – balik antara penyidik Polda NTT dan Kejaksaan, akhirnya dinyatakan lengkap.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH, kepada kupangterkini.com Senin (19/9/22) menyatakan bahwa berkar Ira Ua dinyatakan lengkap sore tadi. “Itu setelah dilakukan ekspos di depan pak Kajati sore tadi untuk menyatakan sikap Jaksa dan berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Untuk selanjutnya, pihak JPU tinggal menunggu penyerahan tahap II yakni penyerahan barang bukti serta tersangka. “Bisa saja satu atau dua hari ini atau paling lambat biasanya satu minggu,” tambahnya.
Berikutnya, jaksa akan merampungkan berkas tersebut sambil menunggu masa penahanan Ira Ua 20 hari. “Untuk pasal yang disangkakan sama dengan yang disangkakan terhadap Randy Badjideh,” tandas Abdul.
laporan : yandry imelson
Komentar