Kesandung Korupsi, Kalak BPBD Flores Timur Ditahan

Hukum & Kriminal1215 Dilihat

KUPANG – Berdasarkan hasil Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Flores Timur, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat Alokasi Dana belanja tidak terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 (Enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), yang diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.

Dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, dilakukan tidak sesuai dengan peraturan – peraturan perundang – undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang dihimpun kupangterkini.com dari Kajati NTT Kamis (15/9/2022) menyebutlan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid – 19 pada BPBD kabupaten Flores Timur tahun 2020, yang diterima oleh penyidik kejari Flores Timur pada tanggal 5 September 2022.

Menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435,- (satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).

Untuk itu, tim penyidik kejaksaan Negeri Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya, PLT selaku bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD kabupaten Flores Timur serta PIG selaku sekretaris daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur/Ketua Pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid – 19 tahun 2020.

Selanjutnya telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni atas nama AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Flores Timur 2020. Untuk dua tersangka lain yakni PLT serta PIG akan dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Aliansi Adukan Oknum Polisi Dalam Kasus Penkase
Baca Juga :  Ganti Kepala BPBD Kupang, Dana Bantuan Siklon Lambat Dicairkan

Komentar