Polda NTT Tahan Tujuh Pemain Judi

Hukum & Kriminal2754 Dilihat

KUPANG – Para pelaku perjudian baik yang offline maupun online sebaiknya segera berhenti dari perilakunya. Pasalnya, Polda NTT baru saja menahan tujuh pria pelaku tindak pidana perjudian dan akan terus gencar memerangi judi baik taruhan kecil maupun besar.

Kapolda NTT, Irjen Pol Setya Budiyanto yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy serta Direskrimsus, Kombes Pol Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada awak media Rabu (31/8/22) menyatakan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh unit handphone yang digunakan. “Hari ini kami sampaikan, sebagai wujud nyata bahwa Polda NTT tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian baik konvensional maupun yang online,” tegasnya.

Selanjutnya, pengungkapan kasus perjudian ini merupakan hasil dari patroli tim cyber direskrimsus Polda NTT melakukan penelusuran situs perjudian diwilayah hukum Polda NTT. “Atas penelusuran yang tersebut kemudian didapatkan beberapa identitas yang diduga sebagai bandar judi online atas nama BSY, statusnya masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Berikutnya, setelah dilakukan penelusuran sejak Senin hingga selasa kemarin, ditreskrimsus Polda NTT melakukan penindakan tegas terhadap 13 orang tersangka yang diamankan. “Berdasarkan pemeriksaan, terindikasi bahwa transaksi atau perputaran uang di bandar judi diperkirakan lebih dari Rp 12 miliar dalam kurun waktu setiap bulannya,” ungkap Jenderal bintang dua tersebut.

Untuk tersangka yang diamankan Polda NTT rata – rata bermodalkan puluhan juta rupiah. “Dari 13 orang yang diamankan itu, ada tujuh orang yang sudah memenuhi unsur,” ucapnya.

Berikutnya, pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku yakni, pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik subsider pasal 303. “Sebagaimana dimaksut pasal 27 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lambat enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.

Terakhir, Setyo menghimbau seluruh masyarakat NTT untuk tidak melakukan permainan judi dalam bentuk apapun. “Karena Pasti akan merugikan diri pribadi, merugikan keluarganya dan pasti akan menghabiskan uang yang bersumber dari pekerjaan, dari gaji dan sebagainya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Replik JPU Tak Penting, PH Randy Tidak Ajukan Duplik
Baca Juga :  Adhitya Nasution Yakin, Kasus Astrid dan Lael Kian Terkuak

Komentar