Keluarga Manafe Amini Hukuman Untuk Randy Badjideh

Hukum & Kriminal1426 Dilihat

KUPANG – Atas perbuatannya menghilangkan nyawa Astrid Manafe serta anaknya Lael Maccabee, Randy Badjideh menerima ganjaran berat yakni hukuman mati. Hal ini dipastikan dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Wari Juniarti dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Putusan yang dinanti – nantikan publik NTT terutama keluarga besar Manafe ini disambut tangis sukacita keluarga yang hadir dalam persidangan. Bahkan, penasehat hukum keluarga Saul Manafe, Adhitia Nasution SH, MH pun tak sanggup membendung air mata bahagianya.

Setelah mendengar putusan, ibunda almarhumah Astrid Manafe, Asnat Manafe – Mauk kepada kupangterkini.com Rabu (24/8/22) menyatakan bahwa merasa puas dengan putusan yang diberikan kepada Randy. “Karena selama setahun kami keluarga dan masyarakat kota Kupang berjerih lelah mendukung kasus Astrid dan cucu kami Lael,” ucapnya.

Asnat juga mengucap syukur atas putusan yang diberikan majelis hakim serta berterimakasih atas putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga. “Terimakasih kepada yang mulia majelis hakim atas vonisnya dan kami keluarga merasa puas serta sangat menyucap syukur,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Dari Seribu Korban, Ada dari NTT
Baca Juga :  Tangisan Ibunda Astrid Manafe Begitu Praperadilan Ditolak

Komentar