KUPANG – Kementerian kesehatan Republik Indonesia, dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit mengeluarkan surat edaran terkait booster kedua bagi tenaga kesehatan. Surat edaran nomor HK 02.02/C/3615/2022 tersebut ditandatangani dirjen P2P, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS tertanggal 29 Juli 2022.
Informasi yang didapat kupangterkini.com Sabtu (6/8/22) dosis lanjutan booster kedua bagi tenaga kesehatan yang diberikan yakni, Astra Zeneca, pfizer, Moderna, Zinopharm serta Sinovac. Selanjutnya, vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan booster kedua disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing – masing daerah.
Selain itu, vaksinasi dosis primer dan booster pertama tetap dikejar guna mencapai target. Sedangkan untuk tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid – 19 tetap mengacu pada surat edaran nomor HK 02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid – 19 dosis lanjutan (booster).
Surat edaran tersebut tembusan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur seluruh Indonesia serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Khusus booster lanjutan bagi tenaga kesehatan sendiri direncanakan mulai dilaksanakan awal September 2022 setelah itu dilanjutkan pemberian terhadap masyarakat.
laporan : yandry imelson
Komentar