Berkas Perkara Irawaty Ua dilimpahkan Ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal5003 Dilihat

KUPANG – Tersangka baru kasus pembunuhan Astrid Elvita Seprini Manafe serta anaknya Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewy Ua resmi menjadi tahanan Polda NTT. Ira akhirnya dihadapkan ke publik oleh Ditreskrimum serta bidang humas Polda NTT.

Pantauan kupangterkini.com Sabtu (27/5/22) pada jumpa pers di lobby humas Polda NTT tersebut, Irawaty Astana Dewi Ua telah ditahan selama dua hari. Hari ini, berkas perkara Ira Ua sudah tahap satu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pada saat BAP, penyidik memperkuat lagi alat bukti serta saksi – saksi. Mulai dari keterangan ahli dan juga keterangan alat bukti digital.

Ira Ua sendiri diancam dengan pidana pembunuhan berencana serta perlindungan anak. Ira dijerat sebagai tersangka berdasarkan pesan Whatsapp yang menyatakan hidupnya tidak tenang jikalau korban masih ada sesuai dengan BAP.

Sementara itu, untuk perannya dalam kasus pembunuhan tersebut, penyidik lebih berat (yakin) ke pasal 55 KUHP yakni turut serta melakukan tindak pidana. Ira sendiri dalam jumpa pers tersebut terlihat sesenggukan dan terus – menerus menitikkan air mata.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Belum Lengkap, Berkas Ira Ua Dikembalikan Kepada Polda NTT
Baca Juga :  Dituntut 20 Tahun Penjara, Ira Tertunduk Lesu

Komentar