KUPANG – Berkas perkara tersangka RB alias Randy atas kasus pembunuhan Astrid dan Lael kembali dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan. Setelah sebelumnya tiga kali berturut – turut dikembalikan dengan catatan atau belum lengkap.
Benny Taopan SH, MH kuasa hukum tersangka RB kepada kupangterkini Kamis (17/3/22) menyatakan bahwa, diserahkannya berkas perkara kliennya itu merupakan kewenangan penyidik. “Mungkin saja menurut penyidik bahwa mereka sudah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam berkas yang dikembalikan itu,” katanya.
Benny juga mengatakan bahwa walaupun berkas tersebut dilimpahkan lagi, namun tidak ada sesuatu yang baru. “Menurut kami, dalam BAP tambahan tidak ada hal yang baru, berkas twrsebut hanya tersangkanya Randy dan materinya tetap sama saja,” ungkap Benny.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa soal lengkap atau tidaknya berkas tersebut adalah kewenangan JPU. “Yang pasti, kami mengikuti secara baik soal posisi kasus tersebut seperti apa, materinya tidak berneda dengan sebelumnya dan tidak ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelimpahan berkas perkara RB dari penidik Polda NTT kepada Kejati Rabu (16/3) kemarin. Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti JPU selama 14 hari.
laporan : yandry imelson
Komentar