Larikan Anak Gadis, Ditahan Polisi

Hukum & Kriminal3806 Dilihat

OELAMASI – Kasus persetubuhan terhadap anak usia sekolah menengah nampaknya marak terjadi. Kali ini, hal tersebut dialami oleh FYT, 17 asal desa Pathau, Kecamatan Amabi Oefeto Timur.

Kronologi kejadian sesuai informasi kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Saputra Minggu (20/2/22) terlapor NAP, 19 sudah menjalin hubungan (pacaran) dengan korban sejak 2019 silam. Pada Minggu (13/2) korban berpamitan kepada ibunya dengan mengatakan hendak mengerjakan tugas sekolah.

Ternyata, selama dua malam korban tidak pulang kerumahnya dan bermalam di rumah nenek terlapor di desa Raknamo. Hal ini diketahui dari saudara ibu korban (pelapor).

Setelah sudah diketemukan, korban kemudian menceritakan bahwa terlapor mengajaknya bersetubuh sebanyak dua kali mulai dari Minggu hingga Senin (13,15/2). Atas perbuatannya, NAP saat ini sudah ditahan di Polsek Kupang Timur.

Terlapor ditahan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/05/II/2022/Sek Kutim RES KPG/NTT. “Sudah ditahan dan divisum, perkembangan selanjutnya akan di infokan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  PH Randy Belum Tentukan Sikap
Baca Juga :  Saat Reka Ulang, Tersangka RB Diangkut Mobil Polisi

Komentar