Aplikasi Michat Sarana Prostitusi Online

Hukum & Kriminal3043 Dilihat

Dua orang wanita muda diduga sebagai pelaku prostitusi online melalui aplikasi Michat diringkus. Kejadian tersebut diungkap direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) polda NTT.

Pantauan kupangterkini.com Rabu (1/8/21) polisi berhasil mengamankan pelaku pada dua tempat berbeda. “Pertama, pelaku berinisial AP, 20 diamankan di kos – kosan wilayah kelurahan Oebobo, selanjutnya, CB, 21 diamankan dari sebuah hotel si kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang,” Jelas Kompol Yan Kristian Ratu, wakil direktur kriminal khusus Polda NTT.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. “Sebuah handphone merk Iphone 8 S serta kartu sim XL, dari tersangka AP, sedangkan tersangka CB, barang bukti yang diamankan berupa handphone Vivo, sim card serta uang tunai sebesar Rp 585.000, juga ada dua buah kondon Sutra yang satunya sudak dipakai” lanjutnya.

Selanjutnya, Yan juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara masih melakukan interogasi serta pendalaman kasus tersebut.

“Kita juga masih dalam status penangkapan, karena harus memiliki bukti – bukti yang cukup serta saksi – saksi untuk menjadikan seorang tersangka,” tambahnya.

Selanjutnya, aplikasi yang dipakai untuk proses transaksi Yan mengatakan bahwa aplikasi tersebut aplikasi media biasa.

“Tetapi tergantung orangnya yang menyalahgunakan aplikasi itu sendiri, tetapi dalam melakukan pengembangan, kebanyakan adanya dugaan prostitusi online,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Menanti Vonis Tinus Perko
Baca Juga :   Puisi untuk Lael, Kebenaran Belum Diungkap

Komentar