DENPASAR – Gegara membuang bayinya usai melahirkan, Melda Kause, 24, gadis muda asal So’e, Timor Tengah Selatan (TTS) itu, terancam masuk penjara minimal lima tahun, enam bulan. Bila terbukti melanggar pasal yang diancam kepadanya, hukuman penjara bisa lebih lama lagi.
‘’Tersangka (Melda) terancam pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP adalah 5 tahun 6 bulan,’’ ujar Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) AKP Gede Sudyatmaja kepada media Jumat (2/7).
Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat adalah 7 tahun 6 bulan. Pelaku juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000. Pasal 308 KUHP menyatakan bahwa, jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan Pasal 306.
“Kalau kita dari polsek saat serahkan pelaku ke PPA Poltabes, pasal-pasal ini yang kami terapkan. Tapi nantinya PPA yang memutuskan akan menerapkan pasal mana dalam kasus ini,” rinci kapolsek.
Sangat nekat dan juga memilukan, ternyata jauh-jauh dari So,e, TTS untuk mengais rejeki di Bali, berbuntut terlibat hukum. Bayi yang dibuang lalu ditinggal pergi ke rumah majikan, di kawasan Tukad Pancoran IV Blok K, No 3A Panjer usai melahirkan membuat Melda kini berurusan dengan pihak kepoisian.
laporan: shitri – denpasar
Komentar