KUPANG – Permasalahan tentang honor pengusung jenazah covid – 19 masih belum juga terselesaikan. Perjanjian awal kepala dinas kesehatan kota Kupang yang menyatakan honor akan segera dibayarkan nyatanya belum juga terealisasi.
Richard Ojda, anggota DPRD kota Kupang, saat menerima pengaduan perwakilan pengusung jenazah di gedung DPRD kepada kupangterkini.com Selasa (8/6/21) mengatakan bahwa, itu hak, harus dibayarkan. “Kalau sudah ada perjanjian, hak – hak orang harus dibayarkan,” jelasnya.
Ia mengatakan belum menanyakan lebih lanjut terkait persoalan tersebut. “Akan saya tanyakan, kalau saya prinsipnya, kalau hal yang sudah disepakati bersama, kenapa tidak dijalankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, jika ingin lebih pastinya langsung mempertemukan perwakilan pengusung jenazah dengan pihak dinas kesehatan, inikan bapak – bapak sudah bekerja, kecuali belum bekerja namun meminta hak duluan.
“Tidak ada tawar menawar, harus dibayarkan, karena sudah ada perjanjian, beda kalau tidak ada perjanjian,” tegasnya.
Richard mengatakan permasalahan ini harus ada perjanjian tertulis sehingga lebih jelas dan ada kepastian. “Harus ada perjanjian hitam diatas putih, dari dinas kesehatan, dinas terkait ataupun gugus tugas, bahwa hak – hak ini harus dibayarkan, sehingga ini pegangan bapak – bapak sehingga bisa dibuktikan,” tambahnya.
Ia juga mengusulkan harus dipertemukan antara perwakilan pengusung jenazah serta pihak dinas kesehatan. “ketemu dan dari hati – ke hati dibicarakan, ini masalah kondisional kita tidak bisa memaksakan juga,” tandasnya.
Sementara itu, kepala dinas kesehatan kota Kupang, drg Retnowati menjelaskan bahwa, mereka merekrut relawan. “Jadi tidak ada penentuan gaji, nanti kamu saya gaji sekian tidak, namanya relawan, sehingga pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah serta kerjanya seperti apa,” jelasnya.
Saat ditanyakan soal pembayaran yang di janjikan Senin (7/6) kemarin yang belum cair, ia mengatakan masih direkap. “Saat saya tanyakan ke bendahara masih melengkapi setiap kelengkapan,” tambahnya.
Setiap pengusung itu surat tugasnya sudah ada, namun laporannya harus ada. “Yang mati siapa, yang menentukan Covid dari rumah sakit surat keterangannya ada atau tidak, dokumentasinya mana,” rincinya.
Ia mengatakan siap dibayarkan dan uangnya sudah ada. “Hari inipun saya bayar, yang penting ada kelengkapan administrasinya,” tandas Retno.
laporan : yandry imelson
Komentar