Upah Pengusung Jenazah Covid-19 Belum Dibayarkan

Berita Kota1844 Dilihat

KUPANG – Sudah bertaruh nyawa dengan menjadi pengusung jenazah covid – 19 kota Kupang, namun hingga saat ini upah yang dijanjikan belum dibayarkan selama satu bulan. Alasannya masih refocushing, sehingga belum juga dibayarkan.

Benny Ropa, mantan pengusung jenasah covid – 19 mengatakan kepada kupangterkini.com (2/5/21) bahwa, ia bekerja sesuai dengan SK walikota Kupang. “Tetapi di berhentikan kepala dinas kesehatan kota Kupang, itupun karena kami menuntut hak kami,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa, kala itu mereka 30 orang pengusung jenasah menuntut hak mereka sejak bulan Januari hingga Maret. “Namun hanya dibayar Januari dan Februari saja, Maretnya ditunda, sedangkan sekarang sudah memasuki bulan juni,” tambahnya.

Baca Juga :  Korem Ikut Miliki Tanah Stadion Merdeka Kupang

Jadi, ketika menuntut haknya, jawaban dari kepala dinas adalah masih refocushing dan refocushing. “Jadi saya sudah buntu, secara pribadi anak saya yang sulung akan masuk SMA, yang nomor tiga pun akan memasuki SD, sementara saya juga terdampak badai seroja, rumah saya juga hancur,” keluhnya.

Mereka sempat menghubungi lagi kepala dinas kesehatan, jawabannya masih sama, refocushing. “Saya datang kesini untuk ketemu dengan anggota dewan disini untuk bisa memfasilitasi dan mencari solusi yang baik untuk upah kami bisa dibayarkan,” tambah Benny.

Ia menjelaskan bahwa, upah sekali mengusung jenasah sesuai SK sebesar Rp 525 ribu. “Waktu akan realisasi pembayaran, ada pemotongan sepihak dari dinas kesehatan, upah yang sebelumnya Rp 525 ribu mau dipotong menjadi Rp 300 ribu,” rincinya.

Baca Juga :  DPRD Tidak Diundang Pada Peringatan HUT Kota Kupang

Setelah itu mereka diberhentikan secara sepihak. “Kami di cap pembangkang sehingga di berhentikan, sedangkan kami ini sudah bertaruh nyawa, bertemu keluarga saja susah” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar