Minta Jaksa Agung Copot Kajati NTT

Hukum & Kriminal11220 Dilihat

Juga terhadap Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, padahal keduanya berperan besar dalam proses pembuatan akta-akta sebagai bagian dari proses persyaratan serta proses pencairan kredit.

Tetapi anehnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektare di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp. 1,3 triliun

Kejati justru telah memposisikan Notaris / PPAT atas nama Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka (kini terdakwa) terkait peran dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah pada aset tanah Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektare tersebut.

Baca Juga :  Kasus Penjualan BBM Subsidi di Sarai Ngadat

Kajati dinilai gagal mempertanggung jawabkan dakwaan terhadap Advokat Ali Antonius selaku terdakwa kasus pemberian keterangan palsu sidang praperadilan terkait pengujian penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula.

Begitupun atas dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje juga diputus serupa oleh Pengadilan Tipikor Kupang seperti putusan terhadap Ali Antonius.

Baca Juga :  Jaksa Masih Menanti Berkas IU Dilengkapi

Dan tidak sanggup membuktikan dakwaan terhadap mantan walikota Kupang Jonas Salean setelah yang bersangkutan divonis bebas dalam sidang kasus korupsi pembagian aset tanah milik Pemkot Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, 17 Maret 2021.

Komentar