Benyamin: Masyarakat Malaka Berhak Tahu Fakta Isu NIK Siluman

Berita Kota1093 Dilihat

SENGEKTA Pilkada Malaka yang berujung gugatanh ke Mahkama Konstitusi (MK) menyisahkan tanda tanya besar. Pasalnya, masyarakat kabupaten Malaka digegerkan dengan isu adanya NIK siluman saat perhelatan Pilkada Malaka 9 Desember 2020 lalu.

Adanya oknum yang menamakan diri sebagai masyarakat membawa dokumen NIK siluman palsu melapor ke Bawaslu. Namun, setelah ditelusuri, Bawaslu mengeluarkan keputusan bahwa tidak ditemukan unsur pidana.

Menanggapi penyataan Bawaslu, salah satu tim hukum calon bupati-wakil bupati Malaka terpilih Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT), Yulius Benyamin Seran bicara.

Terkait isu KTP dan DPT siluman tersebut, secara proporsional Benyamin membeber agar masyarakat Malaka tidak terus menerus disesatkan dengan isu yang tidak benar. Pria yang akrab disapa Elan ini berupaya mencerahkan masyarakat Malaka soal KTP dan DPT siluman yang dihembuskan. Bahwasannya, kata Elan, tidak pernah ada KTP apalagi DPT siluman yang dipergunakan dalam pesta demokrasi yang sudah usai kemarin. “Mengapa tim hukum SN-KT berkeyakinan tentang kebenaran ini karena kami memiliki bukti hukum yang sangat akurat yang bisa menjawab pertanyaan kapan KTP dan DPT siluman ini mulai dicetak (tempus delicti), dimana dicetak (locus delicti) siapa yang melakukan (dader), siapa yang turut serta melakukan (mededader), siapa yang membantu melakukan (medeplichtigheid) dan yang terakhir adalah siapa yang memerintahkan (doenpleger),” kata Elan saat dikonfirmasi kupangterkini.com tadi malam.

Baca Juga :   Tangkapan Minim, Harga Jual Ikan Melambung

Sehingga, lanjut dia, masyarakat Malaka mendapatkan pencerahan bahwa siapapun yang melakukan permufakatan jahat ada hukumnya dan tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Harapannya masyarakat Malaka dapat memahami dengan sempurna tentang siapa dalang sebenarnya dari isu KTP dan DPT siluman yang justru baru dimunculkan setelah permohonan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia oleh kubu SBS-WT pada 18 Desember 2020. “Wajar kami mempertanyakan mengapa isu adanya KTP dan DPT siluman ini baru muncul justru setelah kubu SBS-WT mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi Perihal Pembatalan Keputusan KPUD Kab. Malaka Nomor 227/PL.02.6-KPT/5321/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka 2020 yang menempatkan Paslon SN-KT sebagai pemenang Pilkada Malaka,” lanjutnya.

Bertolak dari fakta hukum bahwa Bawaslu kabupaten Malaka telah memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil kajian Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Malaka. Tim hukum SN-KT ikut menyuarakan kebenaran agar masyarakat Malaka yang baru saja menyelesaikan pesta demokrasi dengan aman dan damai juga transparan tidak perlu dibuat resah dengan adanya isu NIK siluman yang dihembuskan setelah Pilkada usai. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk tetap menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat dan menyerahkan sepenuhnya, semua isu hukum pada lembaga hukum karena perhelatan politik sudah usai, yang ada saat ini hanyalah proses hukum dan kita semua sangat yakin bahwa pada akhirnya kebenaran dan keadilanlah yang akan memenangkan pertarungan ini. (yan imelson)

Komentar