224 CPNS Kabupaten Kupang Mulai Bekerja

Berita Kota1559 Dilihat

KUPANG – Sekda  Kabupaten Kupang, Obet Laha melepas  CPNS formasi 2019. Bersama  Asisten Adm. Umum Victoria M Kanahebi, Sekretaris BKPSDM Dina Masneno, Kepala RSKK Benediktus Selan, Kepala BP4D Marthen Rahakbauw, Kadis PU Maclon J. Nomseo, Kadis Kesehatan dr Robert Amheka dan Kepala Kearsipan Kain Maus menerima  seluruh CPNS formasi tahun 2019 di Aula Kantor Bupati Kupang Senin (11/1)

dalam formasi itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi kepercayaan kepada Pemkab Kupang untuk melaksanakan seleksi penerimaan CPNS  sebanyak 28 tenaga Guru, 79 tenaga Kesehatan dan 117 tenaga Teknis. Melalui prosedur dan tahapan pelaksanaan seleksi yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan, maka Kab. Kupang menetapkan 224 orang CPNS dan mengabdikan diri demi mewujudkan Kab. Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera.


Sekda Obet Laha menyampaikan proficiat atas ditetapkannya pengangkatan seluruh CPNS formasi 2019. Pada kesempatan ini beliau menegaskan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kedudukannya sebagai CPNS. Selalu bersyukur kepada Tuhan yang Kuasa atas berkat yang diterima sebagai CPNS serta harus bisa memahami kedudukannya yang merupakan suatu masa percobaan dalam ketentuan perundang-undangan sebagai suatu prasyarat sebelum diangkat menjadi PNS.

Ia pun berharap agar seluruh CPNS Kabupaten Kupang Formasi 2019 dapat menunjukkan performance dan kinerja terbaik sesuai tugas yang dipercayakan khususnya bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Obet, menegaskan bahwa agar para CPNS yang sudah ditetapkan sesuai formasi yang ditentukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja serta kebutuhan organisasi sesuai bidang tugas masing-masing tidak berpindah tugas pada unit kerja lain dengan berbagai alasan.

Baca Juga :  Jatuh Kedalam Sumur, Pria Paruh Baya Tewas

‘’Sebagai bagian dari ASN saya perlu mengingatkan kepada seluruh CPNS  tentang 17 kewajibadan 15 larangan yang secara otomatis akan mengikat dan diberlakukan dalam kedudukan para CPNS. Bukan untuk mengekang atau membatasi pola kerja dan kreativitas tetapi sebagai suatu landasan bagi ASN dalam kedudukannya sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik,”katanya. (andi pah)

Komentar