KUPANG — Surat DPP Hanura Nomor A/346/DPP-HANURA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 menegaskan bahwa proses pemberhentian dan pergantian antarwaktu Mokrianus Imanuel Lay sebagai Anggota DPRD Kota Kupang ditunda sementara. Hal ini karena adanya permohonan penyelesaian perselisihan internal yang diajukan ke dewan kehormatan DPP Partai Hanura.
“Kami mengucapkan terima kasih karena Dewan Pimpinan Pusat dan dewan kehormatan partai Hanura karena benar-benar menaati dan menerapkan penyelesaian perselisihan internal partai politik yang diatur dalam Pasal 32 UU Parpol. Pasal 35 anggaran dasar partai Hanura tentang wewenang dewan kehormatan serta Pasal 5 peraturan organisasi partai Hanura Nomor 13 tahun 2025 tentang pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota DPR dan DPRD,” ungkap Rian Van Frits Kapitan SH, MH ketua tim Advokat Mokrianus Lay kepada kupangterkini.com Selasa (27/10/26).
Menurutnya, memang benar bahwa Mokris Lay diberhentikan sebagai anggota partai dan diusul pergantian antarwaktu ke DPRD Kota Kupang berdasarkan keputusan DPP tanggal 26 September 2026 yang menindaklanjuti putusan dewan kehormatan (6/8) yang menjatuhkan sanksi karena melanggar kode etik dengan korban Ferry Anggi Widodo.
“Akan tetapi, berdasarkan pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 UU Parpol serta penjelasannya memberikan ruang kepada pak Mokris untuk mengajukan penyelesaian internal kepada mahkamah partai atau sebutan lain sesuai AD/ART partai Hanura,” urainya.
Penjelasan Pasal 32 ayat 1 UU parpol
menyatakan perselisihan internal meliputi pemecatan tanpa alasan yang jelas dan keberatan terhadap keputusan partai. “Kalau kita membaca Pasal 35 anggaran dasar Partai Hanura, maka alat kelengkapan partai yang memiliki wewenang seperti mahkamah partai di Hanura untuk menyelesaikan perselisihan internal adalah dewan kehormatan,” tambahnya.
Dewan kehormatan juga sesuai pasal 35 ayat 2 anggaran dasar partai Hanura berwenang menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik anggota partai. Lalu Dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Organisasi Partai Hanura Nomor 13 tahun 2025 tentang Pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota DPR dan DPRD dikatakan bahwa perselisihan internal partai meliputi pemecatan anggota tanpa alasan yang jelas dan keberatan terhadap keputusan partai.
“Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum sekali lagi memberikan apresiasi kepada dewan kehormatan partai Hanura karena secara jeli berhasil memilah antara wewenang mengadili pelangaran kode etik anggota dengan wewenang menyelesaikan perselisihan internal. Surat dari DPP partai Hanura ini juga menjadi peringatan kepada pimpinan Partai Hanura di daerah, terlebih ketua DPC Hanura Kota Kupang yang memberikan pernyataan mendahului keputusan Dewan Kehormatan dan DPP Partai Hanura beberapa waktu yang lalu,” kecamnya.
Menurutnya, sebagai pimpinan partai harus terbiasa dan paham pada alur berorganisasi. Bukan malah mengomentari urusan-urusan yang harus diputus oleh DPP maupun dewan kehormatan.
“Sebagai Ketua partai yang usianya relatif masih muda, harus banyak belajar. Baca Undang-Undang, AD/ART partai serta aturan-aturan internal partai agar tidak salah dalam berkomentar dan membuat malu partai hanura, ketua partai tidak boleh asal bicara yang penting muncul di media, itu akan menurunkan wibawa partai,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
