Surat DPP Partai Hanura Perintahkan Tunda Proses PAW Mokrianus Lay

KUPANG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penundaan pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay. Surat itu ditujukan kepada DPD Hanura Provinsi NTT dengan penegasan bahwa proses PAW belum dapat dilaksanakan saat ini.

Melalui surat yang diterima kupangterkini.com, Senin (26/10/26) bernomor A/346/DPP-HANURA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum OKK Drs H Akhmad Muqowam dan Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani, DPP Hanura menyatakan keputusan pemberhentian dan PAW yang telah diterbitkan sebelumnya belum dapat dilaksanakan saat ini. Penundaan itu dilakukan dengan merujuk pada dua dokumen: pertama, Nota Organisasi Dewan Kehormatan DPP Hanura Nomor 008/NOTA-DK/X/2026 tanggal 23 Oktober 2026 terkait permohonan penyelesaian perselisihan internal.

Keputusan DPP Hanura sebelumnya tentang pemberhentian dan PAW dinyatakan belum bisa dijalankan sebelum adanya putusan dari Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura. Hal ini ditegaskan secara jelas dalam surat agar seluruh pihak memahami dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil di tengah sengketa internal yang terjadi antara Mokris Lay dengan DPC Hanura Kota Kupang terkait proses usulan pemberhentian dan PAW ke DPRD Kota Kupang. Surat ini juga telah ditembuskan kepada jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, Korwil VIII, DPC Hanura Kota Kupang, serta pihak yang bersangkutan agar semua pihak mendapat informasi yang sama.

Saat ini seluruh pihak terkait masih menunggu putusan resmi dari Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura sebagai dasar penyelesaian perselisihan internal tersebut. Keputusan ini diharapkan menjadi jalan keluar yang adil dan mengikat bagi seluruh elemen partai di Kota Kupang.

laporan : yandry imelson