Tim Hukum Mokris Lay Minta Dewan Kehormatan Partai Periksa Erwin Indra Gah

KUPANG — Tim Kuasa Hukum Mokrianus Imanuel Lay memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Erwin Indra  Gah yang dinilai memalukan. Menurut tim hukum, hal itu bertentangan dengan undang-undang partai politik, AD/ART maupun peraturan organisasi Partai Hanura Nomor 13 Tahun 2025 tentang Proses PAW anggota DPRD.

Dalam pernyataan resminya, Advokat Rian Van Frits Kapitan SH, MH selaku ketua tim hukum menyatakan bahwa meskipun DPP Partai Hanura telah memberhentikan dan mengusulkan PAW Mokris Lay pada 26 September 2026, hal tersebut tidak menutup haknya untuk menempuh jalur penyelesaian internal.

“Pak Mokris memang sudah diberhentikan dan diusulkan PAW oleh DPP Partai Hanura pada tanggal 26 September 2026. Tapi sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik, Pak Mokris masih dapat mengajukan permohonan penyelesaian internal ke Partai Hanura terkait dengan pemberhentian sebagai anggota partai dan usulan PAW tersebut,” ucapnya tegas kepada kupangterkini.com, Kamis (22/10/26).

Menurut Rian, secara hukum, penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik secara tegas membagi lingkup perselisihan internal, yaitu pemecatan tanpa alasan yang sah sebagai anggota partai maupun keberatan atas keputusan partai politik. Sementara Pasal 32 ayat (2) menyatakan perselisihan tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.

Ia menegaskan bahwa dalam struktur Partai Hanura tidak terdapat organ bernama Mahkamah Partai. Berdasarkan Pasal 35 anggaran dasar partai Hanura, kewenangan tersebut melekat pada dewan kehormatan partai Hanura.

Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Organisasi Partai Hanura Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur kembali bahwa perselisihan internal meliputi pemecatan tanpa alasan yang sah dan keberatan atas keputusan partai.

“Dewan Kehormatan yang sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Pak Mokris itu dalam konteks menjalankan wewenang penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik anggota partai, bukan penyelesaian sengketa internal. Jadi antara wewenang menilai pelanggaran kode etik anggota partai dan perselisihan internal itu adalah dua hal yang berbeda,” jelas Rian.

Berikutnya, Rian juga menyoroti kapasitas Ketua DPC Hanura Kota Kupang yang dinilai tidak memiliki wewenang mengomentari permohonan yang diajukan ke dewan kehormatan partai Hanura. Surat permohonan perselisihan internal yang diajukan Mokris pada 3 Oktober 2026 ditujukan langsung kepada Dewan Kehormatan partai Hanura, bukan ke tingkat daerah.

“Pernyataan Ketua DPC Hanura Kota Kupang sangat memalukan sebab sebagai Ketua Hanura Kota Kupang seharusnya dia memahami undang-undang partai politik, AD/ART partai Hanura dan Peraturan Organisasi Partai Hanura Nomor 13 Tahun 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Dewan Kehormatan Partai Hanura untuk memeriksa Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang. “Harusnya pimpinan partai yang tidak tahu aturan dan tidak memahami tupoksi seperti ini yang diberikan sanksi kode etik. Dia paham cara berorganisasi tidak,” ucapnya lagi.

“Jadi kami minta dewan kehormatan partai Hanura untuk memeriksa Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang karena berbicara tanpa memahami AD dan ART Partai. Serta tidak menghormati dewan kehormatan partai Hanura sebagai alat kelengkapan partai yang diberi wewenang untuk menyelesaikan perselisihan internal,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Erwin Indra Gah dalam keterangan Pers menegaskan tidak ada alasan lagi bagi DPRD Kota Kupang untuk menunda proses tersebut. “SK Pemecatan itu kan dikeluarkan oleh Mahkamah Partai. Sudah selesai kasus itu disidangkan dan sudah ada keputusan. Jadi seharusnya, tidak ada lagi penyelesaian di internal partai,” sebutnya kepada awak media.

“Kalau ada surat permohonan dan menunda itu kan lucu. Kalau dia mau menempuh upaya hukum, berarti bukan hanya kasih surat, tapi harus disertai bukti permohonan itu. Kalau dia menempuh upaya hukum, maka harus daftar di pengadilan dan ada nomor perkaranya, baru kita tahu dia melakukan upaya hukum,” tegas Erwin Indra Gah.

laporan : yandry imelson