BAA – Seorang remaja perempuan berinisial AS (14) melaporkan seorang pria berinisial AL alias Adi ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan beberapa kali serta peristiwa naas yang dialaminya. Laporan tersbut telah diterima dan telah ditangani oleh pihak Polres Rote Ndao.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Rote Ndao, Ipda Nefri Tallo membenarkan hal tersebut dan membeberkan kronologi lengkapnya. Korban menceritakan bahwa ia pertama kali berkenalan dengan Adi saat menghadiri pesta resepsi pada 27 Juni 2026. Setelah acara selesai, keduanya mengobrol, lalu pelaku mengajaknya berpacaran dan mereka bertukar akun media sosial.
“Saat saya menari di dalam tenda pesta, pelaku mendekat dan kami berkenalan. Dia bilang sedang mabuk, tapi tetap mengajak saya berpacaran,” ungkap korban.
Sekitar pukul 03.00 Wita dini hari berikutnya, saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor, ia dipertemukan kembali dengan pelaku yang berboncengan bersama dua orang temannya, MT dan PT. Pelaku kemudian meminta dibonceng dan mengajak mampir ke rumah temannya. Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban masuk ke sebuah kamar di bagian belakang rumah.
Di dalam kamar, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan memeluk korban, meremas bagian dada dan mencium lehernya, lalu mengajak berhubungan badan. Saat korban mencoba menolak, pelaku terus membujuknya dengan janji bertanggung jawab jika korban hamil.
“Dia bilang tidak apa-apa, kalau hamil saya tanggung jawab dan akan menghadap orang tuamu. Saya sempat menolak, tapi akhirnya saya setuju karena terus dibujuk,” begitu pengakuan korban. Pelaku kemudian melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, lalu mengantar SN pulang ke rumahnya.
Kejadian kemudian berlanjut Pada 6 Juli 2026 malam, pelaku kembali menjemput setelah berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan membawanya ke sebuah bangunan kecil berupa bekas kios di depan rumahnya. Sampai di lokasi, pelaku kemudian mengunci pintu dari dalam dan di sana kembali melakukan tindakan yang sama.
“Pelaku langsung menutup dan mengunci pintu, lalu membujuk saya lagi dengan kalimat yang sama. Saya menolak, tapi dia terus melakukannya sebanyak dua kali,” ujar korban.
Setelah selesai, sekitar pukul 23.00 wita, pelaku berencana mengantar korban pulang. Dalam perjalanan mereka singgah di rumah teman pelaku, untuk mengambil sesuatu. Namun pelaku justru menyuruh temannya yang lain mengantar korban pulang sendirian, lalu meninggalkan mereka.
Di tengah perjalanan, teman pelaku tidak mau mengantar korban ke tujuan dan justru mengajaknya ke tempat lain. Karena takut, korban melompat dari motor yang sedang berjalan dan mengalami luka-luka di tubuhnya, bahkan hampir ditabrak kendaraan roda empat dari arah belakang.
“Saya berjalan kaki sampai rumah, lalu karena takut, saya tidur di teras rumah sampai pagi. Ayah saya menemukan saya dalam keadaan terluka dan berdarah keesokan harinya,” cerita korban.
Masih dihari yang sama, korban kemudian menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Lalu mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rote Timur, yang kemudian diteruskan ke Polres Rote Ndao.
Berikutnya, pelaku sebelumnya sempat menjadi buronan dan berhasil kabur ke Kota Kupang. Namun kemudian diringkus pihak kepolisian di RSS Oesapa tanpa perlawanan.
laporan : yandry imelson
