Polda NTT Amankan Pengedar Sabu di Labuan Bajo

LABUAN BAJO – Polda NTT melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Dalam kegiatan penyelidikan di Labuan Bajo, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan seorang pria berinisial EH (29) bersama dua klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Informasi yang diterima kupangterkini.com Selasa (20/10/26) penindakan berlangsung di depan Kios Aseany, Desa Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat. Dua klip plastik bening tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan bagasi jok sepeda motor Yamaha Mio G yang dikendarai terduga.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Djoko Lestari menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan berdasarkan informasi serta hasil pemantauan petugas.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian draf pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada Dirresnarkoba Polda NTT.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin Iptu Muslikhan Sara bersama tiga personel lainnya, yakni Aiptu Edy Sulistiyono, Aiptu Ade O Taolin, dan Aipda Paulus Banu.

Berdasarkan laporan kegiatan, petugas mengamankan EH pada dini hari setelah mencurigainya memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah Labuan Bajo.

Saat penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor yang dikendarai terduga, petugas menemukan dua klip plastik bening yang diduga berisi sabu di dalam bungkusan plastik hitam pada bagasi jok kendaraan.

Masing-masing klip memiliki berat kotor 0,17 gram dan 0,16 gram, sehingga total berat kotor barang yang diamankan mencapai 0,33 gram.

Tes Awal Urine dan Barang Bukti Positif
Selain dua klip yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam OPPO berwarna hitam, satu kartu SIM Telkomsel, satu alat isap atau bong yang dibuat dari botol plastik transparan, dua pipet kaca, dua sedotan plastik, dua pemantik gas, serta kartu identitas.

Setelah diamankan, terduga dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan laporan, tes urine menggunakan alat pemeriksaan menunjukkan hasil positif amfetamina. Sementara itu, tes awal terhadap barang bukti juga dilaporkan menunjukkan hasil positif narkotika.

Hasil tersebut merupakan pemeriksaan awal. Penetapan kandungan barang bukti dan pembuktian perkara tetap mengikuti proses pemeriksaan serta prosedur hukum yang berlaku.

Usai penindakan, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTT merencanakan sejumlah langkah lanjutan, antara lain pembuatan laporan polisi, berita acara interogasi terhadap terduga, pemeriksaan urine di klinik Polres Manggarai Barat, serta penyusunan laporan hasil kegiatan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika, termasuk memastikan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Polda NTT terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkoba kepada kepolisian.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Timur.

laporan : yandry imelson