Putusan Sidang Etik : Bildad Thonak Tak Bersalah, Izhak Rihi Pastikan Banding

KUPANG — Masalah etik yang diadukan Izhak Eduard Rihi, terhadap Advokat Bildad Torino M Thonak berakhir dengan penolakan menyeluruh atas seluruh tuduhan yang disampaikan. DPD KAI NTT melalui majelis hakim kode etik secara resmi menolak pengaduan tersebut karena dinilai tidak terbukti.

Dalam pantauan kupangterkini.com Senin (19/10/26) Majelis hakim menegaskan, pengadu tidak mampu membuktikan dasar-dasar aduan etik yang dilayangkan kepada teradu. Ketiga anggota majelis memutuskan secara bulat bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak beralasan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Bildad tidak memiliki niat melakukan tipu muslihat. Sebaliknya, majelis justru mencatat bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Bildad ternyata dilakukan oleh pihak pengadu sendiri.

Menanggapi putusan tersebut, Bildad Torino M Thonak, SH menyatakan rasa syukurnya. Ia menilai majelis telah memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Semuanya pada prinsipnya tadi dalam memutus telah menyatakan bahwa tidak benar dan tidak terbukti soal tuduhan menjanjikan kemenangan dan memberikan keterangan yang tidak benar. Itu semuanya telah dipatahkan oleh majelis hakim,” ucap Bildad.

Ia menambahkan hasil ini juga membuktikan bahwa organisasi KAI berjalan secara profesional dan transparan dalam menjalankan fungsinya. “Semua masyarakat dan semua orang bisa melihat bahwa organisasi KAI ini organisasi yang profesional, berjalan di dalam dasar aturan yang benar,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bildad, Amos Lafu SH, MH menyebut putusan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak, melainkan kemenangan bagi seluruh profesi advokat. “Ini kemenangan bagi seluruh advokat, bukan saja bagi yang di NTT, tetapi juga di seluruh Indonesia,” tegas Amos.

Amos menjelaskan amar putusan secara tegas menolak seluruh dalil pengaduan, yang berarti tidak ada satu pun tuduhan yang dapat dibuktikan oleh pengadu di hadapan majelis. Terkait isu yang disorot, majelis menegaskan bahwa apa yang disebut sebagai uang koordinasi sejatinya adalah pembayaran jasa hukum yang dilakukan sendiri oleh pihak pengadu.

“Faktanya pengadu sendiri yang melakukan transferan dan mencatatnya sebagai biaya jasa. Dalam hubungan pemberi dan penerima kuasa, pada dasarnya ada hak dan kewajiban, termasuk pembayaran jasa atau honorarium advokat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi, Fransisco Bessi, SH, MH menyatakan pihaknya menghargai putusan yang dibacakan majelis, namun tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

“Kami menghargai putusan majelis, namun ketika sudah mendapatkan salinan putusan, kami akan mengajukan banding ke pusat,” ujarnya singkat.

laporan : yandry imelson