Vonis 2 Tahun, Hendrikus Djawa Ajukan Banding: Saya Dikriminalisasi Demi Kepentingan Politik Bupati

OELAMASI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Henricus Djawa, berupa pidana penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang persidangan PN Oelamasi, Kabupaten Kupang, Jumat (28/8).

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Hendrikus Djawa dengan hukuman 3 tahun penjara, dinilai terbukti melanggar Pasal 247, atau Pasal 246 huruf A, atau Pasal 246 huruf B KUHP terkait dugaan tindak pidana penghasutan. Tuntutan tersebut telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari perjuangan Henricus Djawa yang juga Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI)  terkait masalah Dana Seroja di wilayah Kabupaten Kupang. Ia dilaporkan oleh Staf Khusus yang bertindak berdasarkan surat kuasa resmi dari Bupati Kupang, atas dugaan melakukan penghasutan yang mengakibatkan kerusakan.

Menanggapi putusan yang lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Sementara itu, Henricus Djawa secara tegas dan langsung menyatakan mengajukan banding.

Ia menilai dirinya dikriminalisasi secara sengaja demi kepentingan politik Bupati. “Saya tidak terima. Ini jelas-jelas kriminalisasi terhadap saya untuk kepentingan politik Bupati. Saya akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegasnya seusai sidang kepada kupangterkini.com Jumat (28/8/26) seusai sidang.

Vonis ini mengakhiri tahap pertama persidangan, namun pernyataan banding dari Hendrikus menandakan bahwa proses hukum perkara ini belum berakhir. Pihaknya berjanji akan terus memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum yang lebih tinggi.

laporan : yandry imelson