Putusan Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Oesao Resmi Inkracht

KUPANG – Pengadilan Negeri Kupang secara resmi menerbitkan surat keterangan yang memastikan putusan bebas terhadap David Wungubelen dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Oesao telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Surat bertanggal 14 Juli 2026 ini diserahkan kepada kuasa hukum terdakwa.

File yang diterima kupangterkini.com Selasa (21/7/26) Berdasarkan surat bernomor 337/PAN.PN.W26U1/HM.2.1.2/VII/2026, perkara dengan nomor register 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg telah diputus oleh majelis hakim pada 19 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan yang diajukan penuntut umum.

“Bahwa setelah kami meneliti berkas perkara serta data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah diputus pada 19 Juni 2026 atas nama David V Wungubelen sebagai terdakwa, dengan amar putusan pokoknya bebas dari dakwaan, maka perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” bunyi isi surat yang ditandatangani Pelaksana Panitera Pengadilan Negeri Kupang, Yamal Yakson Laitera.

Surat ini diterbitkan sebagai tanggapan atas permohonan yang diajukan kuasa hukum terdakwa pada 1 Juli 2026 dan menjadi bukti sah bahwa putusan tersebut sudah final—tidak dapat lagi ditempuh upaya hukum banding maupun kasasi.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang sempat menjadi sorotan publik. David Wungubelen sempat ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Namun, pada jalannya persidangan, majelis hakim menilai penuntut umum tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan kesalahan terdakwa sesuai ketentuan hukum yang didakwakan, sehingga menjatuhkan putusan bebas.

Dengan ditetapkannya status berkekuatan hukum tetap ini, putusan bebas tersebut kini menjadi keputusan yang mengikat seluruh pihak, sekaligus menjadi penutup proses hukum bagi David Wungubelen dalam perkara ini.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi NTT selaku penuntut umum terkait putusan yang telah final tersebut. Sementara itu, Kajari Yupiter Selan ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sudah menyatakan Banding.

Namun hasilnya tidak pernah dijelaskan kepada pihak media. Sementara nasib terdakwa yang bebas masih terombang ambing tanpa ada kejelasan eksekusi.

laporan : yandry imelson