KUPANG – Penanganan kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan Lapen Buraen-Erbaun hingga saat ini masih terus berproses.
Sebelumnya, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan pada November 2025 silam serta belasan orang dimintai keterangan.
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan SH, MH melalui Kasi Intelijen, Arly Sumanto SH, MH katakan bahwa progres kasus tersebut sedang berjalan.
“Progresnya ada, sudah ada pemeriksaan lapangan dan pengecekan kondisi jalan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (22/6/26)
Arly menambahkan bahwa, pihak penyidik memastikan bahwa akan memanggil kembali mantan Kadis, Mateldius Sanam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Jadwal pastinya belum ditetapkan, panggilan tersebut dipastikan akan disampaikan guna melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Rudy Angkari selaku pelaksana proyek diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp200 juta ke pihak Kejaksaan.
Terkait penyerahan uang tersebut, secara hukum belum dapat dipastikan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara maupun pengakuan kesalahan secara mutlak.
Sebelumnya, Kasi Pidsus, Andrew Keya SH, MH menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut tidak secara otomatis menghapuskan proses hukum maupun dianggap sebagai pengakuan bersalah.
Hal ini dikarenakan kasus masih berada pada tahap penyidikan.
Meskipun demikian, tindakan tersebut menjadi perhatian penyidik sebagai salah satu indikasi awal dalam pengembangan kasus, Rudy Angkari sendiri telah dua kali diperiksa sebelumnya.
“Mengingat adanya penyerahan dana tersebut, ia dipastikan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lagi,” tandas Arly.
Hingga saat ini, seluruh proses hukum masih berjalan sesuai prosedur.
Namun, publik terus bertanya dan menanti kejelasan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran tersebut.
laporan : yandry imelson
















Komentar